Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus konvoi pesilat ricuh di Grobogan. Tersangka dijerat pasal pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
Kecelakaan melibatkan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Raya Magelang-Semarang, pagi tadi. Akibat kejadian ini, seorang pemotor meninggal di lokasi kejadian.