Setelah buron selama lima bulan, seorang pria berinisial WIR (28) akhirnya diringkus polisi karena menggelapkan motor milik temannya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap saat berada di pondok kebun karet tempatnya bekerja sebagai penyadap.
Kasus ini bermula pada Minggu (1/3) sekitar pukul 18.00 WIB di depan rumah bedeng kawasan Talang Gaul, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Korban, Agus Joni Iskandar (45), meminjamkan motor Honda Revo miliknya kepada pelaku yang beralasan hendak membeli makanan di warung. Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan membeli makanan ke warung. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Ipda Budiono, Selasa (4/8/2026).
Budiono mengatakan usai menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku beserta barang bukti.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan tersangka. Tim kemudian melakukan penangkapan di tempat pelaku bekerja sebagai penyadap karet," kata Budiono.
Budiono mengungkapkan tersangka ditangkap usai lima bulan menjadi buronan, tersangka ditangkap pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam-kuning yang diduga merupakan kendaraan milik korban," ungkapnya
"Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubuk Batang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," sambung Budiono.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat WIR dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
