Polisi terus menyelidiki kasus ujaran kebencian oleh streamer YouTube Resbob. Pengejaran dilakukan setelah kontennya viral dan mengundang kemarahan publik.
Polda Jabar telah menangkap YouTuber atau streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Kasus penghinaan Suku Sunda oleh Resbob memasuki tahap persidangan di PN Bandung pada 23 Februari 2026. Berkas dakwaan dinyatakan lengkap dan siap dibacakan.