Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 1,5 juta batang rokok ilegal yang juga dibawa kapal pengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau.
Bea Cukai Jambi memusnahkan 4,7 juta batang rokok dan barang ilegal senilai Rp 3,64 miliar. Ini langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah 59,8 juta batang sepanjang tahun 2026.