Majelis Hakim PN Kayuagung vonis Rosi Yanto 20 tahun penjara atas pemerkosaan dan pembunuhan anak 6 tahun. JPU rencanakan banding untuk tuntutan hukuman mati.
Edi Hendra Saputra membunuh suami dari selingkuhannya. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Edi.
Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman ditangkap. Dia mengakui perbuatannya dan terlibat dalam beberapa pencurian. Polisi menemukan alat bukti.
Bara Primario, 33, ditangkap Polda NTB sebagai tersangka pembunuhan dan pembakaran ibu kandungnya. Motifnya adalah sakit hati setelah permintaan uang ditolak.