Dedi Saputra yang diduga menghina Nabi Muhammad diserahkan ke Kejari Banda Aceh. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka Dedi Saputra, pria yang diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial, diserahkan ke Kejari Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan P21.