Kemenag Lombok Timur mengaku belum menerima laporan terkait penetapan tersangka pimpinan salah satu ponpes terkait kasus pemerkosaan terhadap santriwati.
Polisi mengungkap awal mula penangkapan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial AJN yang diduga memperkosa dua santriwati di Lombok Timur.
Polda NTB menetapkan pimpinan ponpes AJN sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. Modusnya termasuk dalih membersihkan rahim. Penangkapan terjadi di bandara.
Polda NTB menetapkan pimpinan ponpes di Lombok Timur sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. Penangkapan terjadi saat pelaku hendak terbang ke luar negeri.