AS (52), pendiri pondok pesantren yang diduga memperkosa puluhan santriwati, berhasil ditangkap. Sebelumnya, AS sempat mangkir dari pemeriksaan polisi dan ternyata kabur dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ke sejumlah daerah.
Dilansir detikJateng, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan AS ditangkap di Wonogiri pada Kamis (7/5). AS sendiri sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap.
"Alhamdulillah sudah (ditangkap). Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo, kemudian Wonogiri," jelas Dika, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah melakukan pengejaran sejak Senin (4/5) lalu ketika AS mangkir dari pemanggilan polisi. Setelah ditangkap di Wonogiri, AS segera dibawa ke Pati untuk menjalani proses hukum.
"Rilis menunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati," ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Sebelumnya diberitakan, AS menjadi tersangka usai memperkosa santriwati di ponpesnya. Tersangka menggunakan alasan bahwa dirinya keturunan nabi supaya korban mau disetubuhi.
Peristiwa terjadi di ponpes di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka berinisial AS itu mendoktrin anak-anak di pondoknya bahwa dia merupakan keturunan Kanjeng Nabi.
"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya," ungkap seorang santri yang pernah mondok di sana pada 2008-2018.
Selama 10 tahun berada di pondok itu, mantan santri tersebut mengaku kerap menyaksikan aksi cabul AS terhadap para santri. AS mencium pipi, dahi, dan bibir santri ketika saling menyapa. Tersangka juga disebut kerap memeluk santriwati saat tidur.
"Kalau jagong (bercengkrama) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu," bebernya.
Baca selengkapnya di detikJateng.
(des/des)
