Pemerkosa 50 Santriwati di Pati Ditangkap!

Pemerkosa 50 Santriwati di Pati Ditangkap!

Dian Utoro Aji - detikHikmah
Kamis, 07 Mei 2026 09:23 WIB
Guru Madrasah Tsanawiyah di Bondowoso Cabuli Muridnya di Musala Sekolah
Ilustrasi penangkapan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/ detikjatim)
Jakarta -

Pelarian AS (52), tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati, Jawa Tengah, berakhir. Pendiri pesantren yang sempat mangkir dari panggilan polisi ini akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di luar kota.

Kabar penangkapan tersangka predator seks ini dibenarkan oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi. Jaka menyebut AS saat ini sudah diamankan oleh tim lapangan.

"Sudah (ditangkap)," jawab singkat Jaka Wahyudi saat dihubungi, Kamis (7/5/2026), dikutip detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaka mengungkapkan, tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar daerah setelah mangkir dari pemeriksaan yang diagendakan polisi awal pekan ini. Namun, pelariannya terendus oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati.

Saat ini, pihak kepolisian masih dalam perjalanan membawa AS kembali ke Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jaka belum merinci secara detail lokasi pasti penangkapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati," jelas Jaka mengenai rencana konferensi pers kasus tersebut.

Terkait detail kronologi penangkapan maupun tambahan jumlah korban, Jaka meminta masyarakat dan media untuk bersabar hingga tersangka tiba di Mapolresta Pati.

"Nanti nunggu rilis wae (saja)," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh AS. Tersangka yang merupakan pimpinan sekaligus pendiri salah satu pesantren di Pati itu diduga melancarkan aksinya dengan memberikan doktrin-doktrin agama tertentu.

Berdasarkan keterangan para saksi, AS bahkan tega menggunakan tipu muslihat dengan mengaku sebagai keturunan nabi demi memperdaya para korban agar mau menuruti nafsu bejatnya. Setelah mangkir dari panggilan pertama polisi, status AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.

Artikel ini telah tayang di detikJateng.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads