GKR Panembahan Timoer Rumbay menanggapi rencana buka paksa LDA untuk revitalisasi Keraton Solo. Ia menekankan pentingnya dialog dan komunikasi yang baik.
Pengadilan Negeri Solo menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purbaya jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.