Gugatan nama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Paku Buwono XIII oleh Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moetiyah atau Gusti Moeng di tingkat kasasi PTUN Semarang ditolak. Dalam gugatannya, Gusti Moeng meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solo membatalkan perubahan nama Winarni menjadi GKR Paku Buwono.
Dalam situs web https://sipp.ptun-semarang.go.id, yang menjadi tergugat yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo dan GKR Paku Buwono. Kasasi tersebut dikirim pada 5 November 2025 dan diputuskan pada 12 Maret 2026.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dra GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah)," tulis website SIPP PTUN Semarang seperti dikutip detikJateng, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, Sigit Sudibiyanto, membenarkan bahwa gugatan kasasi pembatalan nama GKR Paku Buwono ditolak. Ia mengaku belum mengetahui pertimbangan hukum penyebab ditolaknya kasasi.
"Saya belum dapat salinan putusan, jadi belum tahu pertimbangan hukumnya seperti apa sehingga kasasi ditolak," katanya saat dihubungi detikJateng, Senin (25/5/2026).
Sigit mengatakan, dirinya sudah diberi tahu bahwa kasasi tersebut ditolak dan salinan sedang dikirimkan.
"Nanti kalau sudah dapat salinan putusan saya kabari. Sudah ada pemberitahuan dari MA, paling sudah dalam perjalanan," ujar dia.
Sebagai informasi, gugatan dengan nomor 1501/PAN.PTUN.W3-TUN2/HK2.7/XI/2025 itu meminta agar gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Yaitu, menyatakan batal atau tidak sah tindakan pemerintah melakukan pencatatan perubahan nama dari semula Winarni menjadi Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono tanpa penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.
"Mewajibkan Tergugat Mencabut Pencatatan Perubahan Nama Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono Dengan Segala Akibat Hukumnya, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo," tulis isi gugatan itu, dikutip detikJateng dari situs web https://sipp.ptun-semarang.go.id.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Agung Hendratno, mengaku belum menerima pemberitahuan soal kasasi yang ditolak.
"Saya malah belum dapat pemberitahuannya," ucapnya singkat melalui pesan tertulis.
