Pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki sejumlah program agar warga Pulau Dewata memiliki rumah yang layak huni. Apa saja?
Gaji pekerja akan dipotong 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Selain PNS, kebijakan ini juga berlaku bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri.