Pemerintah Australia akan mewajibkan perusahaan medsos mengambil "langkah yang masuk akal" untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun mulai 10 Desember.
Indonesia menerapkan aturan baru melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Hal ini menjadikan Indoenesia negara non-Barat pertama melakukannya
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, dukung Permenkomdigi yang batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun demi keamanan digital generasi muda.
Pemerintah Australia meluncurkan kampanye edukasi untuk membantu anak-anak berhenti dari media sosial jelang batas usia 16 tahun yang mulai berlaku Desember ini