Pemerintah Malaysia segera melarang penggunaan akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 2026. Aturan ini merupakan upaya perlindungan kepada anak-anak dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual.
Dikutip detikEdu, Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil mengatakan pada Minggu (23/11/2025), Kabinet menyetujui langkah tersebut sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi kaum muda dari
Pihaknya mempelajari pendekatan yang diambil Australia, Denmark, dan negara lain yang juga memberlakukan pembatasan usia digital. Pembuatan akun media sosial akan diverifikasi menggunakan dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua semua berperan, kita dapat memastikan internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga," ujarnya, dikutip dari AP News.
Sejak Januari, platform media sosial dan pesan instan utama dengan setidaknya 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan untuk mendapatkan lisensi sebagai bagian dari pengetatan pengawasan yang lebih luas atas platform digital. Platform berlisensi harus menerapkan verifikasi usia, langkah-langkah keamanan konten, dan aturan transparansi.
Sementara, sebelumnya Parlemen Australia memutuskan pemberlakuan larangan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak. Aturan tersebut akan dimulai pada 10 Desember 2025, dengan menetapkan usia minimum 16 tahun.
Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, dan YouTube, serta forum Reddit dan layanan streaming langsung Kick, dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 539 miliar atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
