Perceraian dalam Islam tergolong sebagai hal yang dihalalkan tapi dibenci Allah SWT. Istri boleh meminta cerai kepada suami apabila ia melakukan hal-hal ini.
Perilaku korupsi dalam Islam tergolong sebagai perbuatan yang merugikan dan dibenci Allah SWT. Jika tergolong sebagai sirqah, maka halal dihukum potong tangan.