Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Aep Saepudin, pria mengaku guru ngaji yang cabuli 17 bocah di Garut.
Seorang guru les di Karangasem, Bali, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Dia diduga mencabuli anak lesnya yang masih berusia 10 tahun.