Kejari Medan menangkap eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, AD terkait kasus dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 8 miliar.
Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik, AD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 8 miliar. Usai penetapan tersebut, jaksa bakal menelusuri aliran dananya.
"Studi kelayakan itu termasuk studi lingkungan kan, studi geologi, dan seterusnya. Kalau seperti ini ada kuat dugaan saya studinya nggak beres," kata Lasarus.
Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara, jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun 2018.