Kejari Batam Bakal Umumkan Tersangka Kasus Proyek Mangkrak BPJS Ketenagakerjaan

Kepulauan Riau

Kejari Batam Bakal Umumkan Tersangka Kasus Proyek Mangkrak BPJS Ketenagakerjaan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 25 Mar 2024 14:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi (Alamudin/detikSumut)
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengantongi nama calon tersangka kasus proyek mangkrak BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp 9,2 miliar. Penetapan tersangka masih menunggu hasil ekspose bersama BPK RI pekan ini.

"Sebenarnya calonnya (tersangka) sudah, tapi belum kita rilis," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Senin (25/3/2024).

Kesna menerangkan dalam pekan ini pihaknya bersama BPK RI akan melakukan ekspose untuk mengerucutkan pandangan. Ia juga menyebut pada tiga minggu lalu BPK RI telah melakukan perhitungan kerugian negara dugaan korupsi pada proyek mangkrak BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp 9,2 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin tiga minggu BPK di sini, dan sudah balik ke Jakarta. Rencana hari Selasa, atau Rabu kami akan melakukan pemeriksaan dan ekspos terkait BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.

"Ekspose tersebut untuk mengerucutkan pandangan, sehingga ini belum menetapkan tersangka. Kemarin BPK di sini untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kesna menyebut pihaknya juga telah melakukan pengujian hingga perhitungan struktur bangunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Selain itu juga pengujian terhadap bangunan itu telah dilakukan oleh ahli.

"Kita juga telah melakukan pengujian, mengundang ahli konstruksi dan kita minta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan untuk struktur, apakah layak atau tidak. Total loss atau tidak, masih bisa dipakai atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Kota Batam tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Batam tahun anggaran 2022 yang mangkrak dengan nilai proyek Rp 9,2 miliar.

"Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Kota Batam tahun anggaran 2022," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Kamis (26/10/2023).

Peningkatan status kasus itu ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

"Jadi pada tahun 2022 dilaksanakan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Kota Batam oleh BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berlokasi di Sagulung dengan pagu anggaran Rp 9,2 miliar," ujarnya.

Aji menyebut pengerjaan renovasi gedung itu mangkrak atau berhenti di tengah jalan. Diduga terbengkalainya pengerjaan renovasi gedung bernilai miliaran itu karena kesalahan pada perencanaan.

"Bahwa pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB 17 /07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, dan sampai saat ini masih terbengkalai," ujarnya.

Aji menyebut gedung milik BPJS yang direnovasi dan terbengkalai itu baru dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Batam pada tahun 2019. Bangunan itu berupa 5 unit ruko di daerah Sagulung, Batam.

"Terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan yang dibuat, diduga akibat penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang dilakukan diantaranya data yang digunakan dalam perencanaan," ujarnya.

"Secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid sehingga pada saat pekerjaan mulai dilaksanakan diketahui ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan dan fakta bahwa hal- hal yang tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu," tambahnya.

Kasi pidsus Kejari Batam itu menyebut meski pengerjaan dihentikan, namun pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia tetap dilakukan. Penyidik Kejari Batam menduga proses pembayaran itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Bahwa diduga atas pekerjaan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah maupun peraturan internal atau peraturan direksi BPJS Ketenagakerjaan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Aji menambahkan saat ini pihaknya terus mengumpulkan bukti dan keterangan pada kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu menjadi komitmen pidsus Kejaksaan Negeri Batam.

"Saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Batam terus bekerja mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Upaya pengungkapan dugaan korupsi ini untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,"ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads