dr Ratna Setia Asih, SpA, resmi dinyatakan tidak bersalah setelah melewati proses hukum yang panjang. Hal ini sesuai dengan putusan majelis hakim dalam sidang.
Pengeroyokan itu bermula saat rombongan tersangka mengalami gesekan dengan kelompok tertentu saat mereka dalam perjalanan pulang usai plesir di Malioboro.
Eks Manajer Majapahit Homestay, Yan Dwi Mujiati, dituntut 1,5 tahun penjara karena menggelapkan uang sewa kamar hingga Rp 50 juta. Sidang berlanjut pekan depan.