Viral video memperlihatkan dua perempuan penjaga konter handphone (HP) di Temanggung berhasil menggagalkan aksi pencurian. Polisi menyatakan pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Temanggung.
Video tersebut salah satunya diunggah dalam akun instagram @kejadiantemanggung sekitar 14 jam yang lalu. Dalam postingan tersebut diberi keterangan "Aksi heroik 2 orang wanita berhasil menggagalkan aksi pencurian hp di Manding, Temanggung tadi malam sekitar pukul 21.37 WIB (20/7/2026). Pelaku hendak kabur dan melarikan diri setelah sempat berhasil mengambil 2 Handphone Iphone. Selanjutnya pelaku diamankan warga sekitar dan diserahkan ke pihak berwajib".
Dalam video itu memperlihatkan dua perempuan penjaga konter HP mengejar pelaku yang hendak dengan sepeda motornya. Kedua perempuan menarik pelaku hingga sepeda motornya ambruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teriakan kedua perempuan 'maling...maling...' itu terdengar warga sekitar. Kemudian, warga yang mendengar teriakan berdatangan hingga berhasil mengamankan pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Terkait dengan video tersebut, sales konter yang bernama Dila Safitri (25) mengatakan, kejadian pencurian pada, Senin (20/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Diduga pelaku membawa kabur dua iPhone terdiri iPhone 16 dan iPhone 17.
"Untuk kronologi kejadiannya si pelaku datang sekitar 20.30 WIB. Toko tutupnya jam 21.00 WIB. Awalnya pelaku seolah-olah tanya harga sama handphone, nah kita sebagai sales pasti melayani calon pembeli," kata Dila kepada wartawan di counter kawasan Manding, Temanggung, Selasa (21/7/2026).
Ia pun sempat menanyakan kepada calon pembeli tersebut. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan masih bingung. Terus, pihaknya memberikan kesempatan calon pembeli untuk berpikir.
"Kemudian itu hampir satu jam. Sudah satu jam soalnya dari jam setengah sembilan sampai jam setengah sepuluh. Nah kita konfirmasi lagi sama masnya, 'mas gimana jadi belinya yang mana?'. Dia katanya masih bingung," sambung Dila.
"Karena waktu sudah menunjukkan jam setengah sepuluh, akhirnya saya beres-beres untuk closingan. Nah teman saya (Ega), kebetulan di meja kasir untuk buat laporan penjualan. Si pelaku, akhirnya duduk sendiri. Kita nggak kayak nemani, karena saya sama teman saya kan agak beberes," ujarnya.
Ia menduga pelaku memanfaatkan waktu saat lengah tersebut. Saat itu, ia memasukkan barang ke dalam, sedangkan temannya berada di meja kasir.
"Pelaku ini memanfaatkan waktu lengah, saat saya masuk ke dalam untuk memasukkan barang, teman saya ini lagi di kasir. Karena kita lengah, dia memanfaatkan sepersekian detik langsung ambil unit dua," imbuhnya.
"Dia pertamanya jalannya pelan sudah sampai depan pintu, dia langsung lari. Teman saya refleks lihat, dia (teman) langsung teriak. Saya di dalam kan juga dengar, saya langsung teriak juga langsung kita kejar," tambahnya.
Dila mengatakan, saat melakukan pengejaran sebetulnya sempat takut. Namun, dia tidak memikirkan hal tersebut.
"Sebetulnya takut, tapi nggak kepikiran. Saat war sama maling itu ada luka-luka lebam. Karena benturan sama motornya, benturan sama pelakunya juga," akunya.
"Seusai diamankan warga, warga langsung banyak yang datang. Ada beberapa yang kayak salam olahraga gitu (memukul). Untuk kerugian karena unit baru iPhone 16 dan juga 17 totalnya Rp 33 juta," tambah Dila.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP I Komang Mahendra Deputra mengatakan Sat Reskrim Polres Temanggung telah mengamankan seorang laki-laki berinisial UA (20), alamat Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian di counter handphone Temanggung yang beralamatkan di Kecamatan Temanggung," kata Komang.
"Estimasi kerugian yaitu Rp 33 juta. Berdasarkan keterangan dari tersangka hasil pencurian ini akan (dijual) digunakan untuk membayar pinjol atau pinjaman online," imbuh Komang.
Untuk pelaku, kata Komang, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Untuk saat ini ditahan di sini. Sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
"Untuk pasal kami sangkakan yaitu pasal 476 KUHP yaitu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori lima atau sejumlah Rp 500 juta," pungkasnya.
