Kemendagri perketat aturan nama dalam dokumen kependudukan, minimal dua kata dan maksimal 60 karakter. Pembaruan KTP dan KK kini lebih mudah dilakukan.
Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.