Isu soal KTP hilang yang bakal kena denda mulai ramai dibahas, dan langsung memicu tanda tanya besar di masyarakat. Di satu sisi, pemerintah mendorong digitalisasi identitas lewat e-KTP, tapi di sisi lain, muncul wacana sanksi untuk kehilangan dokumen fisik.
Kalau kartu identitas sudah punya versi digital dan canggih, jadi kenapa kehilangan KTP jadi masalah besar? Simak selengkapnya yuk detikers soal kronologi wacana kebijakan ini.
Awal Mula Wacana Denda KTP Hilang
Dilansir dari detikNews, wacana ini pertama kali mencuat dari Kementerian Dalam Negeri ketika membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bersama Komisi II DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa salah satu alasan munculnya wacana ini adalah masih banyak masyarakat yang dianggap kurang menjaga dokumen kependudukan.
"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi, itu gratis," ujar Bima Arya.
Respons DPR Soal Ini
Namun, wacana ini tidak langsung diterima begitu saja. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung justru menyoroti bahwa perbaikan seharusnya dilakukan di level sistem, bukan dengan menambah beban denda.
Menurutnya, revisi undang-undang ini seharusnya jadi momentum untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi, termasuk dengan konsep single identity number.
"Kita sudah harus bisa menerapkan sistem single identity number untuk setiap warga negara Indonesia," kata Doli yang dikutip dari detikNews.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan identitas tidak harus lagi berbentuk fisik, melainkan bisa sepenuhnya digital.
"Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-dendaan."
Sebenarnya, kebijakan denda kehilangan KTP ini justru pernah dihapus karena dinilai memberatkan masyarakat. Dilansir dari laman resmi Pemkot Kediri, revisi Perda tentang administrasi kependudukan sempat menghapus denda keterlambatan dan kehilangan KTP untuk WNI setelah mendapat protes warga.
Terus Apa Fungsi E-KTP?
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah mengembangkan e-KTP sebagai identitas berbasis digital. Lalu, di tengah wacana ini, sebenarnya apa fungsi e-KTP?
Berdasarkan informasi dari Dukcapil, e-KTP memiliki fungsi yang jauh lebih luas karena sudah dilengkapi teknologi chip dan biometrik, seperti sidik jari. Teknologi ini membuat data identitas lebih aman dan sulit dipalsukan.
Selain itu, e-KTP juga menjadi dasar integrasi berbagai layanan publik, dari administrasi, perbankan, hingga layanan kesehatan.
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah juga mulai memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yaitu versi digital dari e-KTP yang bisa diakses melalui ponsel.
Lewat IKD, data identitas bisa langsung ditampilkan sebagai bentuk foto. Fungsinya sama, yaitu untuk mempermudah akses layanan publik serta meningkatkan keamanan data dari pemalsuan.
