Petugas sekuriti setempat awalnya mencoba memadamkan api dengan apar. Namun, api telah membakar sejumlah kertas arsip di lokasi hingga menimbulkan asap tebal.
Kanwil BPN Jatim menyelidiki keluarnya HGB 656 hektare di laut Sidoarjo kepada PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang dikeluarkan sejak 1996.
Petugas BPN Sidoarjo meninjau HGB 656 hektare di laut. Mereka menolak detikJatim yang hendak turut meninjau lokasi HGB dengan alasan perintah dari atasan.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan lahan Blok 15 adalah aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak tahun 1959.