Yunius Hermawan (32) dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Mojokerto. Terdakwa mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan setelah kencan di hotel.
Kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri terus didalami. Polda Jabar merekonstruksi kasus tersebut, Indri dibawa ke Kota Cirebon sebelum dibuang.
Sidang tuntutan kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS oleh mantan anggota BPK Achsanul Qosasi segera digelar, yakni 21 Mei nanti.