Mei lalu, Anwar dilaporkan ke MKMK karena Anwar mengajukan saksi ahli bernama Rullyandi untuk PTUN. Padahal Rullyandi pihak beperkara di MK. Ini putusan MKMK.
MKMK mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Putusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.
Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Widodo).