Round-Up
Nirina Zubir Masih Berjuang Lawan Mafia Tanah

Perempuan yang bernama lengkap Nirina Roudhatul Jannah Zubir tak bisa hadir karena sedang syuting di Amerika Serikat. Dia diwakili oleh suaminya, Ernest Cokelat, dan kakak Nirina, Fadlan Karim.
Ada tiga orang pedagang Pasar Tanah Abang yang mengugat balik Nirina Zubir karena ngaku sebagai pembeli dari lahan yang diklaim sebagai milik Riri KHasmita. Padahal sertifikat tanah itu telah diserahkan balik oleh Kementerian ATR Agus Harimurti Yudhoyono.
Agenda sidang kedua adalah gugatan Riri Khasmita pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi hari ini, hanya penyerahan gugatan dari 3 orang pembeli tanah Riri.
"Sidang secara online seperti biasa Nirina dan kakaknya itu jadi pihak ketiga intervensi istilahnya. Jadi memang kita belum tahu hasilnya seperti apa karena sidang onlinenya jam 10 mundur hakim sedang sidang yang lain. Dan kalau detailnya seperti apa kami belum tahu," kata Ernest Cokelat di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (4/7/2024).
Ernest mengatakan gugatan yang dilayangkan tiga orang itu, berkaitan dengan surat tanah milik keluarga Nirina yang sempat diserahkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ternyata digugat oleh dua orang yang membeli tanah itu dari Riri Kasmita. Jadi memang secara kami dari keluarga kami hadir ke sidang ini dulu detailnya seperti apa," beber Ernest.
Ernest juga ngaku telah siapkan bukti-bukti buat menghadapi gugatan saat sidang. Dia dan keluarga tetap taat hukum dan menjalani sidang sesuai dengan aturan.
"Belum ada kesimpulan karena sampai tanggal 11 tuh masih proses menghadirkan para saksi. Kita sebagai warga negara yang baik kita hadir. Walau dari bulan April kita ikuti saja arahnya ke mana mudah-mudahan bisa menang keluarga kami," kata Ernest Cokelat.
Di sisi lain, pengacara tiga menggugat dan Riri Kasmita, Daddy Hartadi menyebut gugatan dari tiga orang kliennya hari ini e-court, beragendakan menggugah gugatan. Sehingga tiga penggugat itu tidak hadir secara konvensional.
(tia/pus)