Hukuman mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama Emil dihukum 8 tahun penjara.
Polisi gagalkan peredaran 15 kilogram ganja kering yang berasal dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut menuju Kota Payakumbuh, Sumbar. Dua pelaku ditangkap.
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Jakarta Barat. Sekitar 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru disita polisi.