Barang bukti narkoba dari berbagai jenis dimusnahkan Polresta Malang Kota. Barang bukti itu didapat dari pengungkapan 29 kasus selama Maret hingga Mei 2024.
Pedagang di Pantai Tanjung Aan terancam digusur oleh ITDC. Mereka menolak penertiban, mengingat warung menjadi daya tarik wisata dan sumber penghasilan.
JCH embarkasi Palembang diimbau untuk tidak membawa barang-barang aneh yang dilarang. Seperti tabung gas, benda tajam yang mengandung metal, dan lainnya.