Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Fasilitas ini memungkinkan pekerja mendapatkan sebagian tabungan JHT mereka sebelum memasuki masa pensiun, dengan catatan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
JHT sendiri merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi yang masih bekerja, namun ingin mencairkan saldo JHT, ada prosedur, dokumen, dan ketentuan tertentu yang perlu dipenuhi agar pencairan dapat diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mencairkan JHT Jika Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja, asalkan memenuhi syarat yang berlaku. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi pekerja untuk mengakses dana tabungan mereka lebih awal, misalnya untuk kebutuhan mendesak atau perencanaan keuangan tertentu.
Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta perlu memahami persyaratan yang telah ditetapkan, mulai dari masa kepesertaan, kelengkapan dokumen, hingga prosedur pengajuan. Memenuhi syarat ini menjadi langkah penting sebelum mengajukan pencairan saldo JHT saat masih bekerja.
Klaim Sebagian 10%
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10% dari saldo JHT tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja, dengan syarat melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Klaim Sebagian 30%
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 30% dari saldo JHT khusus untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama).
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Pengambilan sebagian saldo JHT berpotensi memicu pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya jika jarak antara pengambilan pertama dan berikutnya melebihi dua tahun, sehingga peserta perlu mempertimbangkan waktu dan strategi pencairan agar manfaat yang diterima tetap optimal.
Cara Klaim JHT Online
Untuk mempermudah peserta dalam mencairkan manfaat JHT, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.
Layanan ini tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, sehingga peserta perlu menyesuaikan waktu pengajuan dengan jadwal operasional tersebut. Selain melalui LAPAK ASIK, peserta juga dapat mengajukan klaim secara digital menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Pengajuan melalui aplikasi JMO lebih fleksibel karena dapat diakses setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur. Namun, pengajuan melalui JMO tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti data kepesertaan yang valid, kelengkapan dokumen, serta status kepesertaan yang sudah nonaktif.
- Klik portal layanan di Lapak Asik di sini.
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Kamu akan dihubungi petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT, salah satu opsi yang bisa dipilih adalah melalui kantor cabang terdekat. Meskipun saat ini tersedia layanan daring seperti LAPAK ASIK dan aplikasi JMO, sebagian peserta tetap merasa lebih nyaman melakukan proses klaim secara langsung.
Namun, sebelum datang ke kantor cabang, penting untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. Mulai dari dokumen yang di bawah hingga tata cara antrean, semuanya perlu dipersiapkan dengan baik.
- Pastikan membawa dokumen asli.
- Mengisi data formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil antrean.
- Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan menerima tanda terima.
- Proses selesai.
- Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening ya.
Cara Klaim Prioritas
Metode ini khusus berlaku bagi peserta yang datang langsung ke kantor cabang dan hanya dapat digunakan jika peserta memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Dengan memenuhi persyaratan berikut ini, peserta bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat tanpa harus menunggu antrean reguler.
- Peserta sedang hamil
- Manula
- Kurang sehat (sakit)
Melalui klaim prioritas, peserta yang datang langsung ke kantor cabang bisa mendapatkan antrean khusus, tanpa harus menunggu lama seperti pada jalur reguler. Namun, untuk bisa mengakses layanan ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.
- Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) pukul 08.00-15.30 WIB.
- Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.
- Memberi tahu petugas soal kondisi diri, agar dipersilakan mengambil antrean prioritas.
- Setelah nomor antrean dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan melakukan wawancara.
- Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
(auh/irb)