Barang bukti narkoba dari berbagai jenis dimusnahkan Polresta Malang Kota. Barang bukti itu didapat dari pengungkapan 29 kasus selama periode Maret hingga Mei 2024.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan barang bukti tersebut disita dari 29 kasus dengan tersangka 31 orang. Rincian, 29 laki-laki dan 2 sisanya perempuan.
"Para tersangka ini berperan sebagai kurir, dan pengedar. Serta jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya," ujar pria yang karib disapa Buher itu, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buher menyampaikan barang bukti yang didapat dalam penanganan puluhan kasus itu meliputi ganja seberat 46.444,91 gram, sabu 1.979,33 gram, pil double L 339.398 butir, ekstasi 380 butir, dan carnophen 20 ribu butir.
Namun untuk barang bukti yang dimusnahkan tidak secara keseluruhan, terdiri dari sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir, dan pil koplo dobel L 50.000 butir.
"Sedangkan sisanya, disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan. Dari pemusnahan barang bukti ini setidaknya kita telah menyelamatkan sebanyak 440 ribu jiwa lebih warga Malang," ungkapnya.
Atas perbuatan mereka, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun penjara paling lama 20 tahun.
Pemusnahan narkoba menggunakan mesin incinerator itu dilakukan di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (22/5). Dalam pelaksanaannya turut dihadiri BNN dan Forkopimda Kota Malang.
(abq/iwd)