Terpidana kasus korupsi, I Gede Winasa, membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp 3,8 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Rabu (3/7/2024).
Jaksa menghadirkan eks supervisor sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol MBZ. Dia mengaku pernah diminta menyiapkan duit untuk BPK.