Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan meminta Pegi segera dibebaskan.
Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka tidak sah dan Pegi harus segera dibebaskan.
Hakim PN Bandung membatalkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim memerintahkan pembebasan Pegi Setiawan.