Sekjen PDIP Hasto Gugat Status Tersangka KPK

Nasional

Sekjen PDIP Hasto Gugat Status Tersangka KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikJateng
Jumat, 10 Jan 2025 19:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: dok. Istimewa
Solo -

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir detikNews, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu disampaikan pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis hari ini.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto, Jumat (10/1/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan praperadilan tersebut diajukan hari ini, teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohonnya Hasto Kristiyanto. KPK selaku termohonnya. Djuyamto jadi hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ujar Djuyamto.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024. Hasto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Saat itu Setyo menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo, Selasa (24/12/2024).

Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.




(dil/rih)


Hide Ads