Alex Denni, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau DJM PT Telkom Indonesia 2003 silam, ternyata bukan orang sembarangan.
Mantan pejabat eselon I Kemen PAN-RB, Alex Denni, ditangkap saat tiba di Indonesia setelah melarikan diri dari kasus korupsi proyek PT Telkom Indonesia.
Seorang jurnalis di Italia dijatuhi hukuman penjara karena unggahan di jejaring sosial yang mengejek perdana menteri Italia dengan menghina tinggi badannya.
Kejati Jabar menangkap Alex Denni, terpidana kasus korupsi salah satu perusahaan BUMN. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak ke luar negeri.
Surat Ali Imran ayat 190 dan 191 menjelaskan tentang orang-orang berakal yang senantiasa mengingat Allah dan ciptaanNya. Berikut bacaan Arab hingga terjemahya.