Berdasarkan penelusuran detikJabar, jabatan terakhir yang dipegang Alex Denni, yaitu pernah menjadi Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 2023. Sebelum itu, ia juga pernah ditunjuk menjadi Deputi Bidang SDM Kementerian BUMN pada 2020.
Jauh sebelum mengisi jabatan tersebut, Alex Denni dikenal sebagai bankir yang kiprahnya moncer di Indonesia. Alumnus Doktor Human Capital IPB itu pernah menjadi petinggi di sejumlah BUMN.
Rekam jejak mentereng Alex Denni dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo. Ia mengatakan, sebelum dieksekusi, Alex Denni pernah berstatus sebagai pejabat eselon I di beberapa kementerian di Indonesia.
"Ya, betul. Yang bersangkutan ini merupakan pejabat eselon I di Kementerian PAN RB dan pernah menjadi Deputi di Kementerian BUMN. Jadi yang bersangkutan pernah menjabat di beberapa posisi penting di sejumlah lembaga maupun kementerian," katanya di Kejari Kota Bandung, Jumat (19/7/2024).
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan menambahkan, Alex Denni diamankan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari luar negeri menuju Indonesia (sebelumnya ditulis hendak terbang ke luar negeri) pada Kamis (18/7/2024) malam. Alex Denni nantinya akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahananya.
"Jadi setelah kami mendapat informasi yang bersangkutan ini sudah diamankan pihak imigrasi, kita langsung melakukan penjemputan eksekusi ke sana. Terpidana saat ini sudah kita amankan di sel Kejari Kota Bandung, dan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan akan diserahkan ke pihak lapas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
"Kami mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa terpidana atas nama Alex Denni telah diamankan pihak imigrasi. Setelah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung," katanya, Jumat (19/7/2024).
Dwi menerangkan, kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Berdasarkan penelusuran detikJabar, saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.
Dari hasil penelusuran, meski diputus bersalah, Alex Denni ternyata tak pernah ditahan. Dwi pun menyatakan, setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali yang tak pernah digubris Alex Denni.
"Berdasarkan putusan kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak eksekutor Kejari Kota Bandung. Sebanyak 3 kali telah dipanggil, tapi yang bersangkutan mangkir. Oleh karena itu dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan pihak Imigrasi (Bandara) Soekarno-Hatta berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.
(ral/mso)