Karyawan swasta dapat terima gaji dan THR utuh tanpa potongan pajak jika perusahaan gunakan skema gross up. Ini menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan THR bagi ASN tetap diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenkeu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE tentang THR Keagamaan 2026, mewajibkan perusahaan membayar THR H-7 Lebaran secara penuh dan tidak dicicil.
Karyawan dengan masa kerja belum sampai satu tahun tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), tepatnya THR Prorata. Ini pengertian dan cara hitungnya!
Pemerintah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pemerintah pusat, TNI/Polri, dan pensiunan sudah cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026.