Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit.
Keluarga Lukminto menuding kurator PT Sritex memasukkan aset pribadi dalam daftar aset yang akan dilelang. Mereka melawan melalui Pengadilan Niaga Semarang.