Oknum guru ngaji salah satu pondok pesantren di Bandar Lampung dilaporkan ke polisi. Diduga guru ngaji itu telah melakukan pencabulan terhadap 3 santriwatinya.
Polisi telah menetapkan pria berinisial ZS, adik seorang anggota DPRD Langkat, sebagai tersangka kasus pencabulan 2 bocah laki-laki di Rumdis Wabup Langkat.
Pria berinisial RT (57) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah SD 11 tahun. RT, yang merupakan ASN Dishub DKI, akan disanksi pemberhentian sementara.