Pelaku berinisial MS (48). Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (8/1/2024). Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan pencabulan,sekarang ditangani unit PPA," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/1/2024).
Sri menambahkan pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait pencabulan. Sedangkan korbannya diketahui masih berusia 11 tahun.
Mendapat laporan itu, polisi selanjutnya memeriksa sejumlah teman korban. Setelah mengantongi barang bukti cukup, pelaku selanjutnya diamankan di rumahnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi rencananya akan merilis segera kasus pencabulan anak tersebut.
"Sementara itu, nanti Kamis akan kita rilis," tandas Sri.
(abq/iwd)