Islam mengatur sejumlah jenis mahar yang dilarang digunakan dalam pernikahan. Syarat penggunaan mahar perlu diperhatikan agar akad yang dilakukan menjadi sah.
Surah Ar Rum ayat 21 adalah ayat yang sering ditemui dalam undangan pernikahan. Dengan ayat ini, Allah SWT menjelaskan tentang tujuan perkawinan dalam Islam.