MK memutuskan 132 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal disetop. Sementara 20 perkara lainnya lanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Pemkab Banyuasin menyiapkan dokumen untuk pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 pasca gugatan paslon Slamet Somosentono-Alfi N Rustam ditolak MK.