Gugatan Herman-Ibang Ditolak MK, Wahyu-Ramzi Segera Ditetapkan KPU

Kabupaten Cianjur

Gugatan Herman-Ibang Ditolak MK, Wahyu-Ramzi Segera Ditetapkan KPU

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 05 Feb 2025 22:14 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi sidang MK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra)
Cianjur -

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024.

Dalam putusan nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/20225 terkait perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil Pilbup Cianjur 2024, majelis hakim menilai dalil-dalil pada gugatan yang dilayangkan pemohon tidak beralasan menurut hukum

Salah satunya dalil gugatan berkaitan dengan dugaan manipulasi daftar hadir di beberapa TPS di tujuh kecamatan di Kabupaten Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait keadaannya manipulasi daftar hadir di beberapa TPS di tujuh Kecamatan termohon memberikan jawaban bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon adalah tidak berdasarkan tanpa memberikan argumentasi atau alasan yang jelas dari tujuh Kecamatan yang didahulukan memohon tidak menyebutkan pada TPS mana desa apa serta kecamatan apa saja dan seterusnya selanjutnya bahwa seluruh kabupaten Cianjur telah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian bahwa seluruh kompetensi Cianjur kepada termohon yaitu rekomendasi yang pada pokoknya temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administratif pemilihan yang kemudian direkomendasikan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk ditelanjati sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut menurut mahkamah dalil permohonan aku tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat pembacaan putusan sengketa Pilbup Cianjur, Rabu (5/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyebut jika gugatan pemohon ditolak. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 Herman-Ibang, O Suhendra menyebut gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah terakhir untuk hasil Pilbup Cianjur 2025.

"Kalau MK sudah tidak bisa upaya hukum lain. Tidak bisa ada upaya hukum pasca putusan tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Cianjur M Ridwan, mengatakan pasca gugatan tersebut ditolak, KPU akan segera mengumumkan hasil Pilbup Cianjur 2025 dan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu pasangan Wahyu-Ramzi.

"Kita tunggu hasil putusan dikirim ke KPU RI, kemudian ada surat dinas ke KPU Cianjur. Kemungkinan akan cepat malam ini sudah dikirim surat ke KPU RI dilanjutkan surat dinas. Besok kami umumkan dan tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih," kata dia.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads