Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Mardiono (47) dihukum 5 tahun penjara. Mardiono terbukti bersalah menjadi kurir sabu untuk seorang narapidana.
Noval Faris bin Hambali (37), merupakan seorang narapidana terorisme (Napiter) dari Lapas Kelas IIB Majalengka. Ia pun menyesal usai terlibat aksi radikalisme
Napi wanita itu bertingkah heboh menghindari petugas sambil menutup dada dalam razia barang terlarang di Lapas Ngawi. Ternyata karena sedang tak pakai bra.