Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai salah satu pembunuh dalam kasus ini bisa dihukum mati karena diduga sudah dewasa.
Kondisi kejiwaan dua remaja pelaku pembunuhan bocah bernama Muh Fadli Sadewa (11) di Makassar, AR (17) dan AF (14) dinyatakan normal saat melakukan aksinya.
Kemen PPPA turut buka suara terkait kasus dua remaja pembunuh bocah 11 tahun di Makassar yang mengincar organ tubuh. Diduga, salah satu pelaku sudah dewasa.
Korban pembunuhan untuk dijual organnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Fadli Sadewa (11) sempat diingatkan agar tidak mengikuti ajakan pelaku.