Fiona Handayani, eks stafsus Nadiem Makarim, bersaksi di pengadilan tentang risiko monopoli dalam pengadaan laptop dan CDM, merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim, menyatakan penetapan tersangka sah. Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyatakan penetapan tidak sah.
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak PN Jaksel, status tersangka tetap sah. Kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian Rp 1,98 triliun berlanjut.