Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi untuk jemaah haji Indonesia selama fase puncak ibadah haji atau Armuzna dalam kondisi aman.
Kemenhaj mengungkap pemblokiran dana DP haji 2027 oleh Arab Saudi sebesar 14 juta riyal. Pemblokiran itu terkait dengan pelanggaran asuransi jemaah Indonesia.