Satu unit angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim.
Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.
Enam orang terluka akibat truk ugal-ugalan di Cipondoh, Kota Tangerang. Satu korban merupakan siswi SMA yang mengalami patah kaki akibat terlindas truk.
Pria berinisial WS (22) di Balikpapan, ditangkap polisi gegara mengendarai mobil ugal-ugalan dan menabrak balita AP (4) hingga terseret sejauh 600 meter.