"Sudah (ditetapkan tersangka) pada hari Selasa (22/10)," kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
WS dijerat Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Subsider Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selain itu, WS juga dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran terlibat kasus curanmor.
"Pelaku diketahui sebagai pelaku curanmor. Pelaku mengakui dan sedang dilakukan pengembangan oleh Satreskrim," ujar Ropiyani.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Manunggal, tepatnya di dekat Lampu Merah BDS, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan pada Senin (21/10) pukul 17.45 Wita. Saat kejadian WS kabur lantaran ketakutan usai hampir menyenggol anggota polisi yang bertugas di lapangan.
"Pelaku panik karena hampir menyerempet anggota polantas yang ngatur di lampu merah BDS," jelasnya.
Ropiyani menyebut saat terjadi aksi kejar-kejaran antara WS dan polisi dibantu warga, pelaku mengaku tidak mengetahui AP terseret usai pelaku menabrak kendaraan yang ditumpangi korban bersama kedua orang tuanya. Hingga akhirnya balita malang tersebut tewas usai mengalami luka pada wajah dan kepala akibat terseret sejauh 600 meter.
"Dari keterangan pelaku tidak tau kalau mobilnya menyeret korban, sementara korban meninggal dunia usai mengalami luka pada bagian wajah dan kepala," ungkapnya.
(ata/hmw)