Kontrak sewa rumah harus tertulis dan mengikat secara hukum. Isi kontrak mencakup detail pemilik, spesifikasi rumah, masa sewa, dan sanksi pelanggaran.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun 2026. Pembayaran otomatis tanpa permohonan, serta pembebasan sanksi untuk tunggakan.