Bos Koperasi Bodong Bahana Lintas Nusantara Jadi Tersangka!

Bos Koperasi Bodong Bahana Lintas Nusantara Jadi Tersangka!

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 14:47 WIB
Konferensi pers kasus Koperasi Bodong BLN di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Konferensi pers kasus Koperasi Bodong BLN di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, Nicholas Nyoto Prasetyo atau NNP (53) sebagai tersangka. Ia disebut berperan sentral dalam kasus koperasi bodong ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Ia menyebut NNP memiliki peranan dari perancangan hingga pengarahan penghimpunan dana masyarakat berkedok koperasi simpan pinjam.

"Tersangka diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menjelaskan tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, hingga terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya dalam skema ponzi.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," ujar Djoko.

Selain NNP, polisi juga telah menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) pada Rabu (4/3/2026) lalu. Djoko merinci perempuan itu berperan mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) dan mendapatkan komisi dari uang peserta program.

"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," papar Djoko.

"Tersangka menawarkan Program Sertifikat Berharga Simpanan Pintar Bayar atau Sipintar. Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," lanjutnya.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 200 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Koperasi itu diduga menipu hampir puluhan ribu nasabah.

"Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (5/3).



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads